SIM Internasional berlaku di semua negara, untuk membuat SIM Internasional prosesnya cukup mudah, berikut cara membuat SIM Internasional:
1. Kunjungi Ditlantas Polda Metro Jaya
Ditlantas Polda Metro Jaya beralamat di Jl MT Haryono Kav 37-38, Jakarta. Anda mendaftar kepada petugas di Loket Pendaftaran SIM
2. Memperlihatkan tanda pengenal
Di tempat ini, Anda harus memperlihatkan tanda pengenal Anda berupa KTP. Anda juga wajib menunjukkan paspor asli yang masih berlaku.
3. Memberikan fotokopi kartu tanda pengenal
Setelah menunjukkan dokumen asli, serahkan fotokopi KTP/KIT/KITAP/SIM nasional, paspor, serta melampirkan pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
4. Melengkapi form registrasi Permohonan Pembuatan SIM Internasional
Isilah selengkap-lengkapnya form permohonan SIM Internasional dengan data yang benar.
5. Membayar biaya administrasi
Bikin SIM Internasional tidak gratis. Anda harus membayar biaya administrasi baik untuk pembuatan SIM Internasional baru ataupun untuk Perpanjangan SIM. Untuk biaya silahkan ditanyakan langsung ke kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Gampang bukan untuk membuat SIM Internasional? silahkan dicoba.