SIM Internasional berlaku di seluruh dunia, untuk membuat SIM Internasional prosesnya tidaklah sulit, berikut cara membuat SIM Internasional:
1. Kunjungi Ditlantas Polda Metro Jaya
Ditlantas Polda Metro Jaya beralamat di Jl MT Haryono Kav 37-38, Jakarta Selatan. Anda mendaftar kepada petugas di Loket Pendaftaran SIM
2. Memperlihatkan tanda pengenal
Di tempat ini, Anda harus menunjukkan tanda pengenal Anda berupa KTP / KIT / KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)/ SIM nasional. Anda juga harus menunjukkan paspor asli yang masih berlaku.
3. Memberikan fotokopi tanda pengenal
Setelah menunjukkan dokumen asli, serahkan fotokopi KTP/KIT/KITAP/SIM nasional, paspor, serta melampirkan pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
4. Mengisi dan menandatangani form registrasi Permohonan Pembuatan SIM Internasional
Isilah selengkap-lengkapnya form pembuatan SIM Internasional dengan data yang benar.
5. Membayar biaya administrasi
SIM Internasional tidak gratis. Anda harus membayar biaya administrasi baik untuk pembuatan SIM Internasional baru ataupun untuk SIM Internasional perpanjangan. Untuk biaya silahkan ditanyakan langsung ke kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Mudah bukan untuk membuat SIM Internasional? silahkan dicoba.